Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong

    Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong

    CIREBON - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pengeroyokan dan perusakan asal Indramayu yang berinisial FO (26). Pria yang telah ditetapkan tersangka itu terbukti mengeroyok dan merusak mobil korban di Jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) kira-kira pukul 16.00 WIB.

    "Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah, " kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

    Ia mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Namun, dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

    Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun. Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.

    Tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.

    "Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengakankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya, " ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

    Ia menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1, 5 tahun penjara pada tahun 2019.

    polresta cirebon kapolresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Nyaleg di Partai Golkar, Ujang : Sudah Saatnya...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Malam Hari Polsek Babakan Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Densus 88 Polri Satgaswil Jawa Barat Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan dan Pencegahan Radikalisme kepada Pelajar SMKN 1 Gunung Jati
    Menciptakan Suasana Kondusif di Lingkungan Masyarakat Jelang Pilkada 2024 Kapolsek Arjawinangun menyampaikan himbauan Kamtibmas untuk tetap saling menjaga Persatuan dan Kesatuan.
    Guna terciptanya kondusifitas  Jelang Pilkada serentak 2024.laksanakan dialogis dengan warga  untuk tetap Menjaga Kesatuan dan Persatuan ditengah Perbedaan Pilihan
    Tokoh Masyarakat Desa Tegalgubug Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Jelang Pilkada Serentak 2024, tokoh masyarakat Ajak Jaga Kondusivitas
    Kapolresta Cirebon Laksanakan Sambang Kamtibmas di Desa Kanci Kulon
    Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Judi Online, 7 Tersangka Diamankan
    Puluhan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine
    Densus 88 AT Polri Wilayah Jabar memberikan pembekalan Wawasan Kebangsaan dan pencegahan faham Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di SMK Negeri 1 Kedawung Kabupaten Cirebon.
    Jaga Kesatuan Dan Persatuan, Polri peduli Kegiatan Korve Personil Polsek Gebang di Pondok Pesantren Al Muflihin Gebang
    Cegah gangguan kamtibmas, Polsek Lemahabang laksanakan Patroli Objek Vital di malam hari.
    Cegah kejahatan dan gangguan kamtibmas, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon rutin laksanakan Patroli
    Berikan Rasa Aman, Polsek Pabedilan Pengamanan Tahapan Pilwu
    Kapolresta Cirebon Bersama Dandim dan Kajari Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Ciwaringin
    Kapolsek Losari pimpinan giat anggota patroli yang selalu Rutin Laksanakan Pengamanan Bubaran Sekolah

    Ikuti Kami