Oknum Polisi Terbukti Berbuat Asusila, Hakim PT Bandung Beri Vonis 20 Tahun Penjara

    Oknum Polisi Terbukti Berbuat Asusila, Hakim PT Bandung Beri Vonis 20 Tahun Penjara

    KAB. CIREBON - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa CH atas perbuatan asusila dan UU Perlindungan Anak.

    Putusan majelis PT Bandung ini jauh lebih berat dari vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumber yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan.

    Sebelumnya, jaksa di Kejaksaan Negeri Sumber menuntut terdakwa CH 15 tahun penjara dan subsidair denda R 1 miliar.

    Vonis majelis hakim PT Bandung atas perkara tersebut dipimpin hakim, Dr. Nur Aslam Bustaman, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Susanto S.H., dan Arnellia, S.H., M.H.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang banding di PT Bandung pada Kamis (13/4/2023).

    Ibu korban, VP didampingi pengacara, Rudi Setiantono, S.H., kepada wartawan, Kamis (27/4/2023), mengungkapkan, putusan hakim PT Bandung menjawab rasa keadilan yang diperjuangkan kliennya.

    "Bayangkan, terdakwa dituntut 15 tahun denda subsidair Rp 1 miliar, tapi divonis hakim di PN Sumber hanya 1 tahun 10 bulan. Kami dari pihak korban tentu tidak terima. Kami ucapkan terima kasih ke pihak kejaksaan yang melakukan banding ke PT Bandung. Alhamdulillah, majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis 20 tahun kepada terdakwa. Hakim PT Bandung benar-benar mengedepankan asas keadilan, " tandas Rudi.

    Rudi menyampaikan, pertimbangan hakim PT Bandung menjatuhkan vonis lebih berat karena terdakwa merupakan ayah sambung korban. Terdakwa juga seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik.

    "Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim PT Bandung melihat bukti visum ada luka pada bagian sensitif korban sehingga terbukti ada perbuatan asusila. Dan, korban merupakan anak di bawah umur, " jelasnya.

    Ibu korban, VP menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim di PT Bandung, kejaksaan dan pihak-pihak yang mendukung perjuangannya untuk mendapatkan keadilan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

    "Hukuman 20 tahun penjara tidak bisa menggantikan penderitaan anak saya yang mendapat perlakuan asusila dan kekerasan dari terdakwa. Anak saya tentu mengalami penderitaan panjang dan mentalnya terganggu. Tapi, vonis PT Bandung lebih ada rasa keadilan dibanding hukuman yang dijatuhkan hakim di PN Sumber. Saya tetap menyampaikan terima kasih kepada hakim di PT Bandung, " pungkasnya.

    As/MN

    kabupaten cirebon jawa barat polda polri
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Plered  Laksanakan Patroli Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Guna terciptanya kondusifitas  Jelang Pilkada serentak 2024.laksanakan dialogis dengan warga  untuk tetap Menjaga Kesatuan dan Persatuan ditengah Perbedaan Pilihan
    Tokoh Masyarakat Desa Kebonturi Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Densus 88 Polri Satgaswil Jawa Barat Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan dan Pencegahan Radikalisme kepada Pelajar SMKN 1 Gunung Jati
    Tokoh Masyarakat Desa Tegalgubug Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Menciptakan Suasana Kondusif di Lingkungan Masyarakat Jelang Pilkada 2024 Kapolsek Arjawinangun menyampaikan himbauan Kamtibmas untuk tetap saling menjaga Persatuan dan Kesatuan.
    Kapolresta Cirebon Laksanakan Sambang Kamtibmas di Desa Kanci Kulon
    Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Judi Online, 7 Tersangka Diamankan
    Puluhan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine
    Densus 88 AT Polri Wilayah Jabar memberikan pembekalan Wawasan Kebangsaan dan pencegahan faham Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di SMK Negeri 1 Kedawung Kabupaten Cirebon.
    Jaga Kesatuan Dan Persatuan, Polri peduli Kegiatan Korve Personil Polsek Gebang di Pondok Pesantren Al Muflihin Gebang
    Cegah gangguan kamtibmas, Polsek Lemahabang laksanakan Patroli Objek Vital di malam hari.
    Cegah kejahatan dan gangguan kamtibmas, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon rutin laksanakan Patroli
    Berikan Rasa Aman, Polsek Pabedilan Pengamanan Tahapan Pilwu
    Kapolresta Cirebon Bersama Dandim dan Kajari Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Ciwaringin
    Kapolsek Losari pimpinan giat anggota patroli yang selalu Rutin Laksanakan Pengamanan Bubaran Sekolah

    Ikuti Kami